KONSULTAN
FORENSIK PRIVAT
Kompleksitas permasalahan kehidupan manusia yang
ditimbulkan oleh berbagai perubahan dan perkembangan pada semua lini kehidupan
manusia itu sendiri, seperti peningkatan populasi manusia yang saat ini sudah
mencapai sekitar 7 milyar jiwa, telah memicu berbagai masalah kehidupan
berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian dan tempat
tinggal, serta kebutuhan penunjang kehidupan lainnya, seperti transfortasi dan
komunikasi. Kondisi ini akhirnya bermuara pada konflik sosial pada tingkatan
lokal, nasional dan internasional. Peningkatan drastis populasi manusia di bumi
ini tidak lepas dari pencapaian manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi
yang telah mempermudah manusia dalam menghadapi kendala-kendala alam dalam
kehidupannya, di antaranya adalah kemampuan manusia dalam menanggulangi
penyakit yang semakin meningkatkan usia harapan hidup, kemampuan untuk
meningkatkan produksi bahan makanan melalui penggunaan bibit unggul dalam
pertanian dan peternakan, serta peningkatan pasilitas penunjang kehidupan
lainnya yang dapat dicapai melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun demikian, patut disadari bahwa pencapaian-pencapaian tersebut telah
membawa manusia kepada persoalan klasik yang dihadapi oleh nenek moyang mereka
yang hidup dijaman kuno, yaitu timbulnya masalah dan konflik dalam pemenuhan penunjang
kehidupan, sebagaimana telah diuraikan di atas.
Industrialisasi yang ditujukan untuk mempermudah
pemenuhan kebutuhan manusia juga telah menimbulkan dampak negatip yang
memprihatinkan, seperti pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang
disinyalir oleh para pakar lingkungan telah menimbulkan ancaman bagi
keselamatan kehidupan manusia di bumi ini. Globalisasi komunikasi dan
informasi, seperti satelit dan jaringan internet yang memungkinkan manusia
untuk mengeleminir kendala jarak dan waktu dalam hal informasi dan komunikasi,
juga telah menimbulkan gelombang kejut (shock
wave) bagi kehidupan manusia, khususnya dalam hal tatanan sosial dan
budaya.
Berkaitan dengan uraian di atas, kompleksitas
permasalahan kehidupan dimaksud juga telah berimbas pada hubungan manusia pada
tingkatan individu serta kelompok masyarakat dan hal ini tentu saja menjadi
pemicu timbulnya masalah-masalah sosial dan hukum. Kompleksitas kehidupan
tersebut telah memperluas spektrum modus-operandi, kuantitas dan jenis-jenis
kejahatan. Berbagai jenis kejahatan baru bermunculan, yang mana sebelumnya
tidak pernah atau jarang terjadi di masyarakat, seperti penggunaan narkotika
dan obat-obat terlarang, kejahatan dunia maya (cyber crime), pemalsuan (pengeplosan) minuman keras, kejahatan
seksual (perkosaan dan perselingkuhan), pemalsuan (dokumen, uang, merek, dll.).
Persoalan-persoalan dimaksud tentu saja sudah menjadi kewenangan institusi
penegak hukum dalam penangannya.
Dalam penanganan dan pengungkapan kasus kejahatan, ada
satu unsur yang dapat sangat membantu, khususnya dalam hal penyelidikan dan
penyidikan, yaitu unsur forensik. Secara
umum, pemeriksaan forensik didefinisikan sebagai setiap upaya yang menggunakan
ilmu pengetahuan dan atau teknologi untuk mengungkapkan atau membuat terang
suatu perkara pidana. Penggunaan pemeriksaan forensik untuk mengungkapkan atau
membuat jelas suatu perkara pidana bukanlah hal yang baru. Di Indonesia,
penerapan pemeriksaan forensik mulai intens dilaksanakan setelah pemberlakuan Undang-Undang
no. 8, tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana
pembuktian suatu perkara pidana harus didasarkan pada pembuktian melalui penggunaan
alat bukti yang sah, tidak didasarkan pada pengakuan tersangka. Sehingga pihak
penyidik tidak lagi dituntut untut mengejar pengakuan tersangka, tetapi
uapayanya lebih difokuskan kepada pencarian alat bukti yang sah. Dalam konteks
inilah peranan pemeriksaan forensik menjadi hal yang sangat penting. Berbagai
catatan sejarah menunjukkan bahwa pemeriksaan forensik sepertinya muncul dan
berkembang bersama berkembangnya kejahatan atau tindak pidana itu sendiri.
Konon menurut riwayat, “Archimedes”
penemu konsep “berat jenis”, pernah ditugasi oleh raja pada zamannya untuk
membuktikan kemurnian mahkota-emas raja yang baru saja dipesan dari seorang
pengrajin. Upayanya untuk menjawab tantangan dari sang raja tersebut yang
membawanya pada penemuan konsep “berat jenis”.
Perlu diketahui umum, bahwa dalam perkembangannya
pemeriksaan forensik kemudian digunakan tidak hanya untuk kepentingan
pembuktian tindak pidana (pro-justitia), tetapi juga digunakan untuk
kepentingan umum (non-justitia). Pemeriksaan forensik yang ditujukan untuk
kepentingan pengungkapan tindak pidana atau untuk keperluan peradilan di
pengadilan menghasilkan produk hasil pemeriksaan “pro-justitia” (untuk
kepentingan hukum). Ranah pemeriksaan “pro-justitia” dimaksud adalah pemeriksaan
forensik terhadap kasus-kasus pidana yang telah ditangani oleh pihak penegak
hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Sedangkan
pemeriksaan forensik “non-justitia” dimaksudkan untuk melayani kepentingan masyarakat
umum untuk keperluan pribadi dan tidak untuk kepentingan penyidikan tindak
pidana atau peradilan pidana.
Di Indonesia, berdasarkan UU. No.2, Tahun 2002, tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 14, huruf (h), dinyatakan bahwa
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyelenggarakan pemeriksaan forensik
yang dilaksanakan oleh Laboratorium Forensik Polri (Labfor), Kedokteran
Kepolisian (Dokpol), Identifikasi Kepolisian (INAFIS), serta Psikologi Kepolisian.
Pemeriksaan forensik dimaksud di atas tentu saja merupakan pemeriksaan forensik
“pro-justitia”. Di berbagai negara maju, seperti Inggris, Amerika dan
Australia, banyak ditemukan lembaga-lembaga swasta yang memberikan jasa
pelayanan pemeriksaan forensik, yang bukan saja untuk kepentingan “non-justitia”,
tetapi juga dapat digunakan untuk kepentingan “justitia” (untuk peradilan).
Apa latar belakang dan tujuan
dari pembuatan blog “Konsultan Forensik Privat” ini ?
Tak dapat dipungkiri bahwa banyak anggota masyarakat dari
berbagai tingkatan yang tertarik dengan cerita, informasi dan tayangan-tanyangan
yang berkaitan dengan pengungkapan kasus-kasus kriminal yang terjadi di
sekeliling mereka. Namun demikian, sangat sedikit di antara mereka yang
memahami bagaimana proses pengungkapan kasus-kasus kriminal (tindak pidana)
oleh penegak hukum, apalagi yang berkaitan dengan penerapan pemeriksaan
forensik. Mengingat setiap anggota masyarakat tidak tertutup kemungkinan akan
terlibat dalam suatu tindak pidana, sebagai pelaku, korban maupun saksi. Sebagaimana
diketahui bersama bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka suatu tindak
pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP, harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat
bukti yang sah. Sedangkan untuk memperoleh alat bukti yang sah, salah satu cara
legal yang harus ditempuh penyidik adalah melalui pemeriksaan forensik. Oleh
karena itu, sebagai obyek hukum, setiap anggota masyarakat sebaiknya memperoleh
pengetahuan dasar berkaitan dengan pemeriksaan forensik.
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas,
penulis mencoba menampilkan blog ini untuk menjadi forum diskusi dan sumber
untuk memperoleh informasi tentang pengetahuan dasar forensik. Apa yang
ditampilkan dalam blog ini tentu saja didasarkan pada referensi-referinsi
ilmiah yang ada dan diupayakan untuk ditampilkan secara jelas dalam setiap
tulisan. Blog ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan data
kasus-kasus tindak pidana yang sudah terjadi dan sudah ditangani oleh para
penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan PPNS), melainkan untuk mendiskusikan
dasar-dasar ilmiah dari suatu pemeriksaan forensik, agar setiap anggota
masyarakat sebagai obyek hukum dapat mengetahui dan memahami pengetahuan atau
informasi dasar mengenai forensik.
Untuk siapa blog ini diperuntukkan
?
Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa blog ini
diperuntukkan bagi setiap anggota masyarakat yang berkeinginan untuk mengetahui
seluk-beluk pemeriksaan forensik, khususnya yang berkaitan dengan dasar-dasar
ilmiah dari suatu pemeriksaan forensik. Namun demikian, juga tentu akan sangat
bermanfaat apabila dapat digunakan oleh para penegak hukum yang berkecimpung
dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang ingin memperdalam
pemahamannya mengenai dasar-dasar pemeriksaan forensik.
Bagaimana prosedur untuk berdiskusi
dan menyampaikan pertanyaan melalui blog ini ?
Diskusi dan pertanyaan memungkinkan untuk dilakukan
melalui blog ini atau juga dilakukan melalui e.mail penulis blog, nursamran@gmail.com. Mengenai hal-hal
yang bersifat pribadi sebaiknya didiskusikan langsung melalui e.mail address
tersebut di atas.
Ketentuan mengenai masalah
forensik yang didiskusikan dalam blog ini.
Masalah yang didiskusikan dalam blok ini tidak berkaitan
dengan masalah pidana yang telah terjadi, maupun kasus pidana yang sementara
ditangani oleh penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar