Selasa, 11 Oktober 2016

KONSULTAN FORENSIK PRIVAT

KONSULTAN FORENSIK PRIVAT
Kompleksitas permasalahan kehidupan manusia yang ditimbulkan oleh berbagai perubahan dan perkembangan pada semua lini kehidupan manusia itu sendiri, seperti peningkatan populasi manusia yang saat ini sudah mencapai sekitar 7 milyar jiwa, telah memicu berbagai masalah kehidupan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal, serta kebutuhan penunjang kehidupan lainnya, seperti transfortasi dan komunikasi. Kondisi ini akhirnya bermuara pada konflik sosial pada tingkatan lokal, nasional dan internasional. Peningkatan drastis populasi manusia di bumi ini tidak lepas dari pencapaian manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah mempermudah manusia dalam menghadapi kendala-kendala alam dalam kehidupannya, di antaranya adalah kemampuan manusia dalam menanggulangi penyakit yang semakin meningkatkan usia harapan hidup, kemampuan untuk meningkatkan produksi bahan makanan melalui penggunaan bibit unggul dalam pertanian dan peternakan, serta peningkatan pasilitas penunjang kehidupan lainnya yang dapat dicapai melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun demikian, patut disadari bahwa pencapaian-pencapaian tersebut telah membawa manusia kepada persoalan klasik yang dihadapi oleh nenek moyang mereka yang hidup dijaman kuno, yaitu timbulnya masalah dan konflik dalam pemenuhan penunjang kehidupan, sebagaimana telah diuraikan di atas.
Industrialisasi yang ditujukan untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan manusia juga telah menimbulkan dampak negatip yang memprihatinkan, seperti pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang disinyalir oleh para pakar lingkungan telah menimbulkan ancaman bagi keselamatan kehidupan manusia di bumi ini. Globalisasi komunikasi dan informasi, seperti satelit dan jaringan internet yang memungkinkan manusia untuk mengeleminir kendala jarak dan waktu dalam hal informasi dan komunikasi, juga telah menimbulkan gelombang kejut (shock wave) bagi kehidupan manusia, khususnya dalam hal tatanan sosial dan budaya.
Berkaitan dengan uraian di atas, kompleksitas permasalahan kehidupan dimaksud juga telah berimbas pada hubungan manusia pada tingkatan individu serta kelompok masyarakat dan hal ini tentu saja menjadi pemicu timbulnya masalah-masalah sosial dan hukum. Kompleksitas kehidupan tersebut telah memperluas spektrum modus-operandi, kuantitas dan jenis-jenis kejahatan. Berbagai jenis kejahatan baru bermunculan, yang mana sebelumnya tidak pernah atau jarang terjadi di masyarakat, seperti penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang, kejahatan dunia maya (cyber crime), pemalsuan (pengeplosan) minuman keras, kejahatan seksual (perkosaan dan perselingkuhan), pemalsuan (dokumen, uang, merek, dll.). Persoalan-persoalan dimaksud tentu saja sudah menjadi kewenangan institusi penegak hukum dalam penangannya.
Dalam penanganan dan pengungkapan kasus kejahatan, ada satu unsur yang dapat sangat membantu, khususnya dalam hal penyelidikan dan penyidikan, yaitu unsur forensik. Secara umum, pemeriksaan forensik didefinisikan sebagai setiap upaya yang menggunakan ilmu pengetahuan dan atau teknologi untuk mengungkapkan atau membuat terang suatu perkara pidana. Penggunaan pemeriksaan forensik untuk mengungkapkan atau membuat jelas suatu perkara pidana bukanlah hal yang baru. Di Indonesia, penerapan pemeriksaan forensik mulai intens dilaksanakan setelah pemberlakuan Undang-Undang no. 8, tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana pembuktian suatu perkara pidana harus didasarkan pada pembuktian melalui penggunaan alat bukti yang sah, tidak didasarkan pada pengakuan tersangka. Sehingga pihak penyidik tidak lagi dituntut untut mengejar pengakuan tersangka, tetapi uapayanya lebih difokuskan kepada pencarian alat bukti yang sah. Dalam konteks inilah peranan pemeriksaan forensik menjadi hal yang sangat penting. Berbagai catatan sejarah menunjukkan bahwa pemeriksaan forensik sepertinya muncul dan berkembang bersama berkembangnya kejahatan atau tindak pidana itu sendiri. Konon menurut riwayat, “Archimedes” penemu konsep “berat jenis”, pernah ditugasi oleh raja pada zamannya untuk membuktikan kemurnian mahkota-emas raja yang baru saja dipesan dari seorang pengrajin. Upayanya untuk menjawab tantangan dari sang raja tersebut yang membawanya pada penemuan konsep “berat jenis”.
Perlu diketahui umum, bahwa dalam perkembangannya pemeriksaan forensik kemudian digunakan tidak hanya untuk kepentingan pembuktian tindak pidana (pro-justitia), tetapi juga digunakan untuk kepentingan umum (non-justitia). Pemeriksaan forensik yang ditujukan untuk kepentingan pengungkapan tindak pidana atau untuk keperluan peradilan di pengadilan menghasilkan produk hasil pemeriksaan “pro-justitia” (untuk kepentingan hukum). Ranah pemeriksaan “pro-justitia” dimaksud adalah pemeriksaan forensik terhadap kasus-kasus pidana yang telah ditangani oleh pihak penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Sedangkan pemeriksaan forensik “non-justitia” dimaksudkan untuk melayani kepentingan masyarakat umum untuk keperluan pribadi dan tidak untuk kepentingan penyidikan tindak pidana atau peradilan pidana.
Di Indonesia, berdasarkan UU. No.2, Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 14, huruf (h), dinyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyelenggarakan pemeriksaan forensik yang dilaksanakan oleh Laboratorium Forensik Polri (Labfor), Kedokteran Kepolisian (Dokpol), Identifikasi Kepolisian (INAFIS), serta Psikologi Kepolisian. Pemeriksaan forensik dimaksud di atas tentu saja merupakan pemeriksaan forensik “pro-justitia”. Di berbagai negara maju, seperti Inggris, Amerika dan Australia, banyak ditemukan lembaga-lembaga swasta yang memberikan jasa pelayanan pemeriksaan forensik, yang bukan saja untuk kepentingan “non-justitia”, tetapi juga dapat digunakan untuk kepentingan “justitia” (untuk peradilan).
Apa latar belakang dan tujuan dari pembuatan blog “Konsultan Forensik Privat” ini ?
Tak dapat dipungkiri bahwa banyak anggota masyarakat dari berbagai tingkatan yang tertarik dengan cerita, informasi dan tayangan-tanyangan yang berkaitan dengan pengungkapan kasus-kasus kriminal yang terjadi di sekeliling mereka. Namun demikian, sangat sedikit di antara mereka yang memahami bagaimana proses pengungkapan kasus-kasus kriminal (tindak pidana) oleh penegak hukum, apalagi yang berkaitan dengan penerapan pemeriksaan forensik. Mengingat setiap anggota masyarakat tidak tertutup kemungkinan akan terlibat dalam suatu tindak pidana, sebagai pelaku, korban maupun saksi. Sebagaimana diketahui bersama bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka suatu tindak pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP, harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Sedangkan untuk memperoleh alat bukti yang sah, salah satu cara legal yang harus ditempuh penyidik adalah melalui pemeriksaan forensik. Oleh karena itu, sebagai obyek hukum, setiap anggota masyarakat sebaiknya memperoleh pengetahuan dasar berkaitan dengan pemeriksaan forensik.
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, penulis mencoba menampilkan blog ini untuk menjadi forum diskusi dan sumber untuk memperoleh informasi tentang pengetahuan dasar forensik. Apa yang ditampilkan dalam blog ini tentu saja didasarkan pada referensi-referinsi ilmiah yang ada dan diupayakan untuk ditampilkan secara jelas dalam setiap tulisan. Blog ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan data kasus-kasus tindak pidana yang sudah terjadi dan sudah ditangani oleh para penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan PPNS), melainkan untuk mendiskusikan dasar-dasar ilmiah dari suatu pemeriksaan forensik, agar setiap anggota masyarakat sebagai obyek hukum dapat mengetahui dan memahami pengetahuan atau informasi dasar mengenai forensik.
Untuk siapa blog ini diperuntukkan ?    
Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa blog ini diperuntukkan bagi setiap anggota masyarakat yang berkeinginan untuk mengetahui seluk-beluk pemeriksaan forensik, khususnya yang berkaitan dengan dasar-dasar ilmiah dari suatu pemeriksaan forensik. Namun demikian, juga tentu akan sangat bermanfaat apabila dapat digunakan oleh para penegak hukum yang berkecimpung dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang ingin memperdalam pemahamannya mengenai dasar-dasar pemeriksaan forensik.
Bagaimana prosedur untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan melalui blog ini ?
Diskusi dan pertanyaan memungkinkan untuk dilakukan melalui blog ini atau juga dilakukan melalui e.mail penulis blog, nursamran@gmail.com. Mengenai hal-hal yang bersifat pribadi sebaiknya didiskusikan langsung melalui e.mail address tersebut di atas.
Ketentuan mengenai masalah forensik yang didiskusikan dalam blog ini.
Masalah yang didiskusikan dalam blok ini tidak berkaitan dengan masalah pidana yang telah terjadi, maupun kasus pidana yang sementara ditangani oleh penegak hukum.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar